Anber.id – Majelis Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh menjatuhkan vonis 80 kali cambuk kepada dua terdakwa laki-laki pasangan gay yang terbukti melakukan jarimah liwath atau hubungan sejenis. Total hukuman yang dijatuhkan mencapai 160 kali cambuk.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rokmadi, didampingi hakim anggota Ramli dan Safnizar, pada sidang yang digelar di Banda Aceh pada Senin, 11 Agustus 2025.
Kedua terdakwa berinisial QH dan RA masing-masing divonis 80 kali cambuk karena melanggar Pasal 63 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing 80 kali cambuk. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah liwath,” tegas Rokmadi.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang sebelumnya meminta masing-masing terdakwa dihukum 85 kali cambuk.
Berdasarkan fakta persidangan, kasus pasangan gay ini bermula saat terdakwa RA menggunakan aplikasi kencan daring ketika berada di Taman Bustanussalatin Banda Aceh pada 16 April 2025. Melalui aplikasi tersebut, RA berkenalan dengan QH dan mengajaknya melakukan hubungan sejenis di toilet taman yang berada di pusat kota.
Usai melakukan perbuatan tersebut, keduanya keluar dari toilet dan langsung diamankan oleh personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh. Mereka kemudian dibawa ke kantor penegak syariat untuk diproses hukum.
Dalam sidang putusan, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum menyatakan menerima vonis majelis hakim, sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Anber.id WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQIZBCRs1qwPCe9M1r. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

