JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi mengalokasikan dukungan Rp16 triliun untuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 yang mengatur penggunaan saldo anggaran lebih (SAL) pada APBN 2025.
Langkah tersebut diambil pemerintah guna memperkuat akses pembiayaan koperasi desa/kelurahan yang berperan sebagai motor penggerak ekonomi rakyat. Dana Rp16 triliun dari SAL APBN 2025 akan ditempatkan pada sejumlah bank pemerintah yang ditunjuk, yakni Bank BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Untuk memberikan dukungan kepada bank yang menyalurkan pinjaman kepada KKMP dan/atau KDMP, pemerintah menggunakan SAL untuk penempatan dana pada bank. Besaran penggunaan SAL Rp16 triliun,” bunyi Pasal 2 PMK 63/2025 yang dikutip, Selasa, 2 September 2025.
Dilansir dari Infopublik, dalam Pasal 3 ayat 1, dijelaskan bahwa penggunaan SAL dilakukan melalui pemindahbukuan dana dari Rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dalam bentuk rupiah.
Dana tersebut kemudian dianggarkan sebagai pembiayaan pada subbagian anggaran BUN (Bendahara Umum Negara) Investasi Pemerintah. Rincian lebih lanjut akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa dukungan Rp16 triliun untuk Koperasi Desa Merah Putih diharapkan mampu memperkuat permodalan, memperluas akses pembiayaan, dan meningkatkan peran koperasi sebagai penggerak ekonomi di tingkat akar rumput.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat struktur ekonomi nasional dari desa, dengan koperasi sebagai pilar utama. Dengan demikian, dukungan Rp16 triliun untuk Koperasi Desa Merah Putih bukan hanya sebatas suntikan dana, melainkan investasi strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Anber.id WhatsApp Channel Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

