BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh merilis data penangkapan buronan sepanjang tahun 2025. Total, Kejati Aceh tangkap 11 DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam operasi yang digelar sejak Januari hingga pertengahan November 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, di Banda Aceh, Jumat (14/11/2025), mengatakan para buronan itu ditangkap di berbagai lokasi, baik di dalam maupun di luar wilayah Aceh. Saat ini, Kejati masih memburu 42 DPO lainnya.
Ali Rasab Lubis menjelaskan, 11 orang yang ditangkap tersebut memiliki status yang beragam, mulai dari tersangka hingga terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Ada sebanyak 11 orang buronan yang selama ini masuk DPO Kejaksaan Tinggi Aceh ditangkap sepanjang tahun ini atau sejak Januari hingga pertengahan November 2025,” kata Ali Rasab Lubis, dilansir dari Antara.
Para DPO ini melarikan diri setelah dipanggil secara patut oleh jaksa namun tidak kooperatif. Salah satu DPO yang berhasil diamankan bahkan telah menjadi buronan sejak tahun 2016.
Kasus yang menjerat mereka pun bervariasi, mulai dari tindak pidana umum seperti penganiayaan dan pencurian, pelanggaran Qanun Syariat Islam, kasus pertambangan, hingga kasus penyelundupan imigran Rohingya.
42 DPO Masih Diburu
Ali Rasab Lubis menegaskan bahwa perburuan belum berakhir. Pihak Kejati Aceh mencatat masih ada 42 orang dalam DPO yang terus dicari keberadaannya, baik di tempat asal, daerah lain, maupun yang terindikasi melarikan diri ke luar negeri.
Terkait DPO yang kabur ke luar negeri, ia menyatakan Kejati Aceh telah berkoordinasi dan melaporkan para buronan tersebut ke pihak imigrasi.
“Agar dilakukan pencegahan atau penangkalan maupun pelacakan posisi di luar negeri,” jelasnya.
Pihak kejaksaan pun memberikan peringatan keras kepada para buronan yang masih bebas untuk segera kooperatif.
“Kami juga mengingatkan kepada seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bagi DPO atau buronan dan hukum harus tetap ditegakkan,” pungkas Ali Rasab Lubis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Anber.id WhatsApp Channel Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

