ACEH

PN Lhoksukon Hadirkan Keadilan Murah dan Cepat di Tanah Jambo Aye Lewat Sidang Luar Gedung

Sidang Luar Gedung PN Lhoksukon
Sidang luar gedung Pengadilan Negeri Lhoksukon digelar di Aula Kecamatan Tanah Jambo Aye untuk mendekatkan layanan hukum kepada warga. Anber/PN Lhoksukon

ACEH UTARA Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon membuktikan kehadiran negara di tengah masyarakat dengan menggelar Sidang Luar Gedung PN Lhoksukon di Aula Kecamatan Tanah Jambo Aye, Jumat (6/2/2026). 

Program jemput bola ini menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, cepat, dan terjangkau bagi warga di empat kecamatan, termasuk wilayah Langkahan yang sempat terdampak bencana banjir besar pada akhir tahun lalu.

Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Ngatemin, menjelaskan bahwa sidang di luar gedung pengadilan merupakan agenda strategis untuk memangkas jarak dan biaya bagi para pencari keadilan. Layanan ini mencakup masyarakat dari Kecamatan Baktiya, Seunuddon, Tanah Jambo Aye, hingga Langkahan.

Tegaskan Bingkai Bernegara, Sosialisasi 4 Pilar Nasir Djamil Sapa Warga Lhokseumawe

Dalam pelaksanaannya, PN Lhoksukon menetapkan empat titik layanan, yakni Kecamatan Tanah Jambo Aye, Samudera, Dewantara, dan Kantor Disdukcapil Aceh Utara.

“Begitu penetapan pengadilan terbit, Disdukcapil langsung memperbaiki data administrasi kependudukan di lokasi. Masyarakat tidak perlu bolak-balik,” jelas Ngatemin saat dikonfirmasi.

Keunggulan utama program ini adalah sinergi antara pengadilan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara. Pada sidang Jumat lalu yang dipimpin hakim Junita dan Arif Kurniawan, dua perkara permohonan langsung diputus hari itu juga.

Perkara pertama atas nama Junaidi (Tanah Jambo Aye) tuntas dengan Penetapan Nomor 19/Pdt.P/2026/PN Lsk, dan perkara kedua atas nama Ainal Fitri (Baktiya Barat) dengan Penetapan Nomor 20/Pdt.P/2026/PN Lsk. Dokumen kependudukan baru mereka pun langsung diterbitkan di lokasi.

Pancasila dan Konstitusi Berkumandang di Lhokseumawe Lewat Sosialisasi 4 Pilar Nasir Djamil

Sekretaris Camat Tanah Jambo Aye, Muhammad Yusuf, mengapresiasi langkah ini. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Lhoksukon yang telah menghadirkan layanan sidang langsung di kecamatan. Ini sangat membantu masyarakat dan kami berharap persidangan berjalan lancar tanpa kendala,” ujarnya.

Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal, menegaskan bahwa layanan ini sangat transparan dan murah. Ia mengimbau warga tidak ragu mengurus legalitas hukum, terutama terkait perubahan data administrasi kependudukan.

“Masyarakat cukup mengajukan permohonan, melampirkan data materiil sebagai dasar permohonan yang dilegalisasi di kantor pos, lalu membayar biaya perkara sebesar Rp130.000. Setelah itu, tinggal menunggu jadwal sidang di kecamatan terdekat,” ungkap Safrizal.

Diguyur Hujan, Honorer Aceh Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu

Ia menambahkan, setelah penetapan hakim keluar, pihaknya langsung melakukan pemutakhiran data di tempat sehingga masyarakat pulang sudah membawa dokumen sah yang diperbarui.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Anber.id WhatsApp Channel Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

16 Atlet Siap Berlaga di Turnamen PB Geulanteu Cup I Lhokseumawe