HUKUM

Aliansi Buruh: Jangan Jadikan Kenaikan UMP Aceh 2026 Alasan PHK Massal

Kenaikan UMP Aceh 2026
Ilustrasi. Bahas/Qbo

LHOKSEUMAWE Ketua Aliansi Buruh Aceh, Drs. Tgk. Syaiful Mar, mengeluarkan peringatan keras kepada perusahaan di Aceh agar mematuhi aturan kenaikan UMP Aceh 2026 tanpa menjadikannya alasan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Pernyataan ini merespons kasus PHK massal terhadap 185 tenaga medis di Lhokseumawe yang diberhentikan dengan dalih rumah sakit tak sanggup membayar gaji sesuai standar baru sebesar Rp 3.932.552.

Dalam dialog Bincang Pagi di RRI Pro Satu Lhokseumawe, Kamis (5/2/2026), Syaiful Mar menyoroti fenomena perusahaan yang merekrut banyak pegawai namun gagal memenuhi hak dasar mereka. Ia meminta manajemen perusahaan, khususnya rumah sakit swasta yang baru saja melakukan PHK, untuk berpikir panjang mengenai nasib buruh.

Tegaskan Bingkai Bernegara, Sosialisasi 4 Pilar Nasir Djamil Sapa Warga Lhokseumawe

“Jangan sembarangan PHK. Harus dipikirkan baik-baik nasib buruh ini. Jangan nafsu besar tenaga kurang, merekrut banyak pegawai namun tak mampu membayarkan gaji yang layak,” tegas Syaiful.

Sebagaimana diketahui, kenaikan UMP Aceh 2026 telah ditetapkan naik 6,7 persen dari Rp 3.685.616 menjadi Rp 3.932.552. Angka ini dinilai Syaiful sangat wajar dan sesuai survei kebutuhan hidup layak di tengah inflasi yang kian tinggi.

Realita Upah Medis di Bawah Standar

Syaiful mengungkapkan fakta memprihatinkan bahwa selama ini banyak tenaga medis dan non-medis di rumah sakit swasta Lhokseumawe menerima upah jauh di bawah standar, berkisar antara Rp 800 ribu hingga Rp 2 juta per bulan. Padahal, sesuai regulasi, perusahaan wajib menyesuaikan upah dengan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1488/2025.

Selain gaji pokok, Syaiful juga mengingatkan adanya kewajiban lokal yang harus dipenuhi perusahaan di Aceh.

Diguyur Hujan, Honorer Aceh Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu

“Bahkan mengingat kekhususan Aceh sendiri, uang Meugang pun wajib dibayar rutin oleh perusahaan karena ada peraturan gubernur mengenai hal tersebut,” tambahnya.

Ancaman Pidana dan Denda Ratusan Juta

Aliansi Buruh Aceh menekankan bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan pengupahan memiliki konsekuensi hukum serius. Sesuai PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, pengusaha yang membayar upah di bawah minimum dapat dipidana.

“Pengusaha yang membayar upah pekerja di bawah upah minimum, dapat dikenai ancaman pidana penjara maupun denda 100 sampai 400 juta rupiah,” jelas Syaiful.

16 Atlet Siap Berlaga di Turnamen PB Geulanteu Cup I Lhokseumawe

Ia juga menyebut bahwa PHK sepihak tanpa pesangon dan alasan jelas adalah pelanggaran hukum yang harus diselesaikan lewat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Meski demikian, Syaiful mengapresiasi sejumlah perusahaan ritel seperti Indomaret dan Alfamart yang dinilai konsisten mematuhi aturan upah.

Di akhir dialog, ia mendorong pembentukan Dewan Pengupahan di setiap kabupaten/kota di Aceh agar penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dapat lebih merata dan sesuai kondisi daerah.

Sumber: RRI

Pulihkan Layanan Dasar, Kemenkes Revitalisasi 800 Puskesmas di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Anber.id WhatsApp Channel Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.