NASIONAL

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Nadiem Makarim, Kejagung, Laptop Chromebook, anber
Nadiem Makarim saat tiba di Kejagung (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

BAHASKejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kasus yang menyeret mantan bos Gojek ini diduga merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025, menyatakan penetapan tersangka baru dengan inisial NAM. Ia menegaskan, langkah ini diambil setelah tim penyidik Jampidsus menemukan bukti kuat.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti yang berhasil dikumpulkan.

PN Lhoksukon Hadirkan Keadilan Murah dan Cepat di Tanah Jambo Aye Lewat Sidang Luar Gedung

“Berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi ahli, surat, petunjuk, serta barang bukti lainnya, pada hari ini penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM, selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” ungkap Nurcahyo.

Pemeriksaan Maraton dan Cegah ke Luar Negeri

Sebelumnya, Nadiem Makarim sudah tiga kali diperiksa penyidik Kejagung. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 23 Juni 2025 selama 12 jam, dilanjutkan pada 15 Juli 2025 selama 9 jam, dan pemeriksaan ketiga dilakukan hari ini sebelum diumumkan sebagai tersangka.

Selain itu, Kejagung juga sudah mencegah Nadiem bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan, guna memperlancar proses penyidikan kasus korupsi laptop Chromebook ini.

Empat Tersangka Lain Sudah Ditetapkan

Kasus korupsi pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 telah menyeret empat tersangka sebelumnya. Mereka adalah:

Diguyur Hujan, Honorer Aceh Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu

  • Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen tahun 2020–2021.
  • Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
  • Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem.
  • Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.

Keempatnya diduga ikut terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.

Kerugian Negara dan Dampak Kasus

Kasus korupsi pengadaan laptop ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan program strategis digitalisasi pendidikan. Alih-alih memperkuat infrastruktur teknologi untuk sekolah, program ini justru menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah fantastis.

Selain berdampak pada citra Kemendikbudristek, kasus ini juga memunculkan pertanyaan besar mengenai tata kelola pengadaan barang dan jasa di kementerian.

Prabowo Ratas di Hambalang: Bangun ‘Kampung Haji’ dan Kebut Pemulihan Sumatra

Dengan ditetapkannya Nadiem Makarim sebagai tersangka, kasus korupsi laptop Rp1,98 triliun memasuki babak baru. Publik kini menanti langkah Kejagung dalam mengusut tuntas skandal ini, yang tidak hanya mencoreng wajah dunia pendidikan, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap transparansi dan integritas pejabat negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Anber.id WhatsApp Channel Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Peduli Pasca Bencana, PT Alam Cempaka Wangi & PT Hasil Bumi Sembada Bantu 822 KK Korban Banjir Bandang Nagan Raya